OJK Libatkan PPATK Usut Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kasus gagal bayar yang menimpa lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah, PPATK telah memblokir rekening milik DSI.
Keterlibatan PPATK dalam Kasus DSI
Keterlibatan PPATK merupakan tindak lanjut dari pertemuan OJK dengan Paguyuban Lender DSI pada Selasa (30/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta PPATK untuk melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan DSI.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pemblokiran rekening dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan. "Iya, kami lakukan penghentian dalam rangka perlindungan terhadap nasabah yang dirugikan," kata Ivan Yustiavandana, Rabu (31/12/2025).
Pemblokiran Rekening Pihak Terkait
Tak hanya rekening DSI, PPATK juga memblokir rekening pihak lain yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi DSI. Namun, Ivan tidak menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang dimaksud.
"Penghentian bukan hanya pada rekening PT DSI, namun pihak-pihak lain terkait yang menerima aliran dana dari PT DSI dalam rangka proses analis," imbuhnya.
Koordinasi OJK dan PPATK
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK dalam pengawasan terhadap DSI.
Menurutnya, pertemuan dengan lender DSI adalah wujud komitmen OJK untuk melindungi konsumen. OJK telah menjalankan berbagai upaya sesuai dengan kewenangannya.
"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," ungkap Rizal dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).
Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia
Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025.
Larangan Penggalangan Dana Baru
Sanksi PKU melarang DSI untuk melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun. Larangan ini berlaku termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.
Pembatasan Pengalihan Aset
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Pengecualian berlaku jika pengalihan dilakukan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow