Bea Keluar Batu Bara 2026 Disiapkan, Tarif Tunggu Kesepakatan
Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan bea keluar batu bara yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Saat ini, besaran tarif masih dalam tahap pembahasan teknis dan menunggu kesepakatan dari berbagai pihak.
Perpres Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aturan pengenaan bea keluar ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
“Itu untuk levelnya masih di pembahasan-pembahasan. Kalau nggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu bara. Ada 5, ada 8, ada 11, tergantung level harga batu bara. Di bawah harga tentu 5, di atas harga tentu 8, di batas 11. Tapi ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Tarif Bea Keluar Dikaji Ulang
Pemerintah juga mempertimbangkan usulan dari pengusaha batu bara terkait besaran bea keluar, mengingat masih ada keberatan dari sebagian pelaku industri.
“Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan ratas (rapat terbatas) ke depan,” ujar Purbaya.
Berlaku Surut?
Menanggapi kemungkinan pengenaan bea keluar batu bara mundur dari target 1 Januari 2026, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bisa saja berlaku surut setelah regulasi diterbitkan.
“Bisa berlaku surut juga,” katanya.
Alasan Pengenaan Bea Keluar Batu Bara
Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar bertujuan untuk mengatasi ketidakadilan dalam sistem restitusi pajak. Eksportir batu bara dominan melakukan restitusi pajak saat harga komoditas tersebut jatuh. Sebaliknya, saat harga naik, mereka tidak dikenakan bea keluar, sehingga dinilai seperti mendapat subsidi dari pemerintah.
“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara),” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Target Penerimaan Negara
Purbaya mengungkapkan bahwa saat harga batu bara turun, restitusi pajak yang diajukan eksportir bisa mencapai Rp 25 triliun per tahun, yang berdampak pada penurunan penerimaan negara.
“Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,” ucap Purbaya.
Pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 20 triliun per tahun dari pengenaan bea keluar batu bara ini.
Desain Tarif Tengah Dibuat
Saat ini, rancangan tarif bea keluar batu bara sedang dalam tahap desain. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dan daya saing industri batu bara.
Koordinasi dengan Pengusaha
Pemerintah terus berkoordinasi dengan pengusaha batu bara untuk mendapatkan masukan terkait tarif yang ideal dan tidak memberatkan industri. Rapat terbatas akan segera digelar untuk membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Kepastian Hukum
Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri batu bara dengan segera menerbitkan Perpres terkait bea keluar. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri batu bara dapat beroperasi dengan lebih efisien dan memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow