Contoh Bentuk Usaha Tetap dan Aspek Pajaknya di Indonesia

Contoh Bentuk Usaha Tetap dan Aspek Pajaknya di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Memahami contoh bentuk usaha tetap atau yang sering disingkat sebagai BUT menjadi hal yang sangat krusial bagi para pelaku bisnis, konsultan pajak, maupun investor asing yang berencana menanamkan modal di Indonesia. Dalam lanskap perpajakan internasional, konsep BUT merupakan instrumen hukum yang digunakan oleh pemerintah untuk memajaki penghasilan yang diperoleh oleh subjek pajak luar negeri yang menjalankan kegiatan usaha secara aktif di dalam negeri. Tanpa adanya status BUT, sebuah perusahaan asing mungkin hanya dianggap melakukan transaksi perdagangan lintas batas biasa yang pemajakannya diatur secara berbeda dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Secara mendasar, contoh bentuk usaha tetap ini mencakup berbagai jenis kehadiran fisik maupun fungsional. Indonesia melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan telah memberikan batasan yang jelas mengenai apa saja yang bisa dikategorikan sebagai BUT. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha lokal yang harus bersaing dengan perusahaan global. Dengan adanya status BUT, perusahaan asing memiliki kewajiban perpajakan yang hampir serupa dengan wajib pajak badan dalam negeri, mulai dari pendaftaran NPWP, pemotongan pajak, hingga pelaporan SPT tahunan secara rutin.

ilustrasi struktur organisasi bentuk usaha tetap
Struktur organisasi dalam Bentuk Usaha Tetap harus mencerminkan aktivitas ekonomi di Indonesia.

Pengertian dan Karakteristik Bentuk Usaha Tetap

Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Karakteristik utama dari BUT adalah adanya suatu 'tempat usaha' (place of business) yang bersifat permanen dan digunakan untuk menghasilkan laba.

Penting untuk dicatat bahwa contoh bentuk usaha tetap tidak hanya terbatas pada kantor fisik. Seiring dengan perkembangan ekonomi digital, konsep BUT juga mulai merambah ke arah kehadiran ekonomi signifikan. Namun, secara tradisional, terdapat tiga elemen utama yang harus dipenuhi agar sebuah aktivitas dianggap sebagai BUT, yaitu adanya tempat usaha, tempat tersebut harus tetap (permanent), dan kegiatan usaha dilakukan melalui tempat tersebut. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka entitas luar negeri tersebut mungkin hanya dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri non-BUT yang dikenai PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu saja.

Contoh Bentuk Usaha Tetap Secara Spesifik

Untuk memberikan gambaran yang lebih aplikatif, berikut adalah beberapa contoh bentuk usaha tetap yang diakui dalam sistem perpajakan di Indonesia:

  • Tempat Kedudukan Manajemen: Kantor pusat atau kantor cabang yang melakukan pengambilan keputusan strategis di Indonesia.
  • Cabang Perusahaan: Kantor cabang yang dibuka oleh perusahaan induk di luar negeri untuk melayani pasar lokal.
  • Kantor Perwakilan: Representative office yang melakukan kegiatan operasional, bukan sekadar kantor promosi (tergantung pada batasan P3B).
  • Pabrik dan Bengkel: Fasilitas fisik yang digunakan untuk proses produksi atau perbaikan barang di wilayah Indonesia.
  • Pertambangan dan Penggalian Sumber Daya Alam: Lokasi pengeboran minyak, gas bumi, atau area pertambangan mineral.
  • Proyek Konstruksi: Proyek instalasi atau perakitan yang melewati jangka waktu tertentu (biasanya lebih dari 6 bulan).

Setiap contoh di atas memiliki implikasi pajak yang spesifik. Sebagai contoh, sebuah perusahaan kontraktor asal Jepang yang memenangkan tender pembangunan MRT di Jakarta akan dianggap memiliki BUT jika durasi pengerjaan proyek tersebut melebihi batas waktu (time test) yang diatur dalam Tax Treaty antara Indonesia dan Jepang.

proyek konstruksi sebagai contoh bentuk usaha tetap
Proyek konstruksi jangka panjang sering kali dikategorikan sebagai Bentuk Usaha Tetap melalui aturan time test.

Kriteria Time Test dalam Penentuan BUT

Salah satu aspek yang paling sering menjadi perdebatan dalam menentukan contoh bentuk usaha tetap adalah kriteria waktu atau time test. Bagi subjek pajak luar negeri yang memberikan jasa di Indonesia, mereka tidak langsung dianggap sebagai BUT pada hari pertama. Indonesia biasanya menetapkan batas waktu 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Namun, angka ini bisa berubah tergantung pada perjanjian P3B dengan negara asal perusahaan tersebut.

"Penentuan status BUT melalui jasa (service PE) sangat bergantung pada kehadiran fisik personel asing di Indonesia yang melewati ambang batas waktu yang disepakati dalam perjanjian perpajakan antarnegara."

Jika seorang konsultan IT dari Singapura memberikan jasa di Jakarta selama 100 hari, dan dalam Tax Treaty Indonesia-Singapura batasnya adalah 90 hari, maka konsultan tersebut atau perusahaannya telah sah menjadi BUT di Indonesia. Sejak saat itu, seluruh penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut wajib dilaporkan menggunakan mekanisme pajak Indonesia.

Tabel Perbandingan Jenis-Jenis BUT

Berikut adalah tabel ringkasan untuk memudahkan pemahaman mengenai berbagai kategori BUT:

Kategori BUTContoh AktivitasKriteria Utama
BUT Fasilitas FisikKantor, Gudang, PabrikKeberadaan lokasi permanen
BUT AktivitasProyek Konstruksi, InstalasiMelewati batas waktu (Time Test)
BUT KeagenanAgen yang tidak bebasBertindak atas nama perusahaan induk
BUT AsuransiPenerimaan premi di IndonesiaRisiko yang ditutup berada di Indonesia
BUT DigitalServer, Platform E-commerceKehadiran ekonomi signifikan (Aturan Baru)
server sebagai bentuk usaha tetap digital
Di era digital, keberadaan server atau basis pengguna yang besar dapat memicu status Bentuk Usaha Tetap.

Kewajiban Perpajakan Bentuk Usaha Tetap

Setelah sebuah entitas luar negeri teridentifikasi sebagai contoh bentuk usaha tetap, maka entitas tersebut wajib menjalankan kewajiban perpajakan layaknya perusahaan lokal (PT). Langkah pertama adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait, biasanya di KPP Badora (Badan dan Orang Asing).

Beberapa kewajiban utama BUT meliputi:

  1. Pembayaran PPh Badan: Menghitung laba bersih dari aktivitas di Indonesia dan membayar pajak dengan tarif yang berlaku (saat ini 22%).
  2. Pemotongan PPh Pasal 21: Atas gaji yang dibayarkan kepada karyawan yang bekerja di Indonesia.
  3. Pemungutan PPN: Jika BUT tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak.
  4. Branch Profit Tax (BPT): Pajak tambahan atas laba bersih setelah pajak yang dikirimkan ke kantor pusat di luar negeri (PPh Pasal 26 ayat 4), kecuali laba tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

Perbedaan BUT dengan Anak Perusahaan

Banyak orang keliru menyamakan antara contoh bentuk usaha tetap dengan anak perusahaan (subsidiary). Secara hukum, keduanya sangat berbeda. Anak perusahaan adalah badan hukum Indonesia yang mandiri (biasanya berbentuk PT PMA), sedangkan BUT hanyalah perpanjangan tangan atau cabang dari perusahaan asing yang tidak memiliki status badan hukum Indonesia sendiri.

Dari sisi perpajakan, BUT memiliki keterbatasan dalam membebankan biaya kantor pusat. Biaya administrasi kantor pusat hanya boleh dibebankan jika berkaitan langsung dengan usaha atau kegiatan BUT di Indonesia. Selain itu, pembayaran royalti atau imbalan jasa serupa oleh BUT kepada kantor pusatnya umumnya tidak boleh dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Kesimpulan mengenai Bentuk Usaha Tetap

Secara keseluruhan, identifikasi terhadap contoh bentuk usaha tetap merupakan langkah awal yang krusial dalam kepatuhan pajak internasional. Baik itu melalui kehadiran fisik seperti kantor dan pabrik, maupun melalui durasi pengerjaan proyek dan pemberian jasa, status BUT membawa konsekuensi logis berupa kewajiban pajak yang komprehensif di Indonesia. Dengan memahami aturan mengenai time test dan kriteria yang ditetapkan dalam UU PPh serta Tax Treaty, perusahaan asing dapat melakukan perencanaan pajak yang lebih baik dan menghindari risiko sanksi perpajakan di masa depan. Selalu pastikan untuk melakukan tinjauan berkala terhadap aktivitas bisnis Anda untuk memastikan apakah kriteria BUT telah terpenuhi atau belum seiring dengan berkembangnya skala operasional di tanah air.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow