Contoh PKWT Perusahaan Terbaru Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Contoh PKWT Perusahaan Terbaru Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Smallest Font
Largest Font

Mencari contoh PKWT perusahaan yang benar merupakan langkah awal krusial bagi departemen HR maupun pemilik usaha untuk memastikan kepatuhan hukum di lingkungan kerja. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang sering dikenal sebagai kontrak kerja karyawan tidak tetap, kini memiliki regulasi yang lebih spesifik pasca disahkannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum vital yang memitigasi risiko sengketa hubungan industrial di masa depan.

Dalam praktiknya, banyak perusahaan masih menggunakan template lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru, terutama terkait durasi maksimal kontrak dan kewajiban pembayaran uang kompensasi. Kesalahan dalam menyusun klausul PKWT dapat berakibat fatal, seperti berubahnya status hukum karyawan kontrak menjadi karyawan tetap (PKWTT) secara otomatis demi hukum. Oleh karena itu, memahami struktur, batasan pekerjaan, dan hak-hak yang melekat pada contoh PKWT perusahaan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar bagi para praktisi profesional.

Penandatanganan dokumen PKWT antara perusahaan dan karyawan
Proses penandatanganan PKWT harus didasarkan pada kesepakatan tanpa paksaan dari kedua belah pihak.

Dasar Hukum PKWT Menurut Regulasi Terbaru

Sebelum menyusun atau melihat contoh PKWT perusahaan, Anda wajib memahami landasan hukum yang mengaturnya. Sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam manajemen karyawan kontrak di Indonesia. Aturan ini kemudian diperinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Salah satu poin penting dalam aturan terbaru adalah mengenai jangka waktu. Dahulu, PKWT dibatasi maksimal 2 tahun dengan 1 kali perpanjangan maksimal 1 tahun. Namun, berdasarkan aturan terbaru, PKWT dapat dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan, namun tetap dengan pengawasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang boleh dikontrakkan.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Menggunakan PKWT

Tidak semua jenis pekerjaan dalam sebuah organisasi bisa menggunakan format contoh PKWT perusahaan. Pemerintah membatasi PKWT hanya untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Berikut adalah kategori pekerjaan yang diperbolehkan:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya (maksimal 5 tahun).
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
  • Pekerjaan yang bersifat musiman (tergantung musim atau cuaca).
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan.
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan harian lepas.

Jika sebuah perusahaan mempekerjakan karyawan untuk posisi yang bersifat tetap (core business yang berkelanjutan) menggunakan skema PKWT, maka secara hukum status karyawan tersebut dapat berubah menjadi PKWTT. Inilah mengapa kejelasan deskripsi pekerjaan dalam dokumen kontrak sangat menentukan legalitas hubungan kerja tersebut.

Manajer HR memeriksa draf kontrak kerja karyawan
Manajer HR harus memastikan setiap klausul dalam PKWT tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Komponen Wajib dalam Contoh PKWT Perusahaan

Sebuah contoh PKWT perusahaan yang profesional harus memuat sekurang-kurangnya elemen-elemen berikut agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan jelas:

1. Identitas Lengkap Para Pihak

Bagian awal kontrak harus menyebutkan identitas perusahaan (nama, alamat, bidang usaha) dan identitas karyawan (nama, jenis kelamin, umur, alamat, NIK). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas resmi seperti KTP untuk menghindari keraguan identitas di kemudian hari.

2. Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Jelaskan secara spesifik posisi yang ditempati oleh karyawan dan apa saja tugas utama mereka. Dalam contoh PKWT perusahaan yang baik, bagian ini harus mencerminkan bahwa pekerjaan tersebut memang masuk dalam kriteria pekerjaan yang boleh dikontrakkan (bukan pekerjaan tetap).

3. Jangka Waktu Kontrak

Sebutkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kontrak secara eksplisit. Jika kontrak didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, jelaskan indikator selesainya pekerjaan tersebut. Ingat, total durasi tidak boleh melebihi batas 5 tahun sesuai regulasi PP 35/2021.

4. Hak dan Kewajiban (Besaran Upah)

Poin ini mencakup nilai upah, tunjangan, waktu pembayaran upah, serta fasilitas lain yang mungkin diberikan. Pastikan upah yang diberikan tidak di bawah standar Upah Minimum (UMK/UMP) yang berlaku di daerah operasional perusahaan.

5. Syarat-Syarat Kerja

Bagian ini mengatur tentang jam kerja, hari libur, cuti, serta tata tertib perusahaan. Meskipun karyawan kontrak memiliki status berbeda dengan karyawan tetap, mereka tetap memiliki hak atas waktu istirahat dan cuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tabel Perbandingan PKWT vs PKWTT

Seringkali perusahaan bingung membedakan antara kontrak waktu tertentu dan waktu tidak tetap. Berikut adalah tabel ringkas untuk memudahkannya:

Karakteristik PKWT (Kontrak) PKWTT (Tetap)
Jangka Waktu Terbatas (Maksimal 5 Tahun) Sampai Usia Pensiun/Meninggal
Masa Percobaan (Probation) Dilarang (Batal demi hukum jika ada) Maksimal 3 Bulan
Uang Kompensasi Wajib diberikan di akhir kontrak Uang Pesangon (jika terjadi PHK)
Pencatatan Kemnaker Wajib dicatatkan secara daring Tidak wajib dicatatkan
"Perusahaan yang tidak memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT di akhir masa kontrak dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2021."

Aturan Uang Kompensasi dalam PKWT

Salah satu perubahan paling fundamental dalam contoh PKWT perusahaan era sekarang adalah kewajiban pemberian uang kompensasi. Dahulu, karyawan kontrak yang selesai masa kerjanya tidak berhak atas pesangon. Namun kini, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Uang kompensasi ini diberikan pada saat berakhirnya PKWT atau saat selesainya setiap tahapan pekerjaan (jika kontrak diperpanjang). Besaran uang kompensasi dihitung dengan rumus:

(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

Aturan ini berlaku untuk semua karyawan PKWT, kecuali bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja berdasarkan PKWT. Kewajiban ini harus dicantumkan atau setidaknya disadari oleh HR saat menyusun anggaran biaya tenaga kerja tahunan.

Perhitungan uang kompensasi karyawan kontrak
Perusahaan harus menyiapkan dana cadangan untuk pembayaran uang kompensasi di akhir masa kontrak karyawan.

Struktur Format Contoh PKWT Perusahaan yang Sah

Berikut adalah kerangka umum atau contoh PKWT perusahaan yang bisa diadaptasi untuk kebutuhan bisnis Anda:

  1. Judul Perjanjian: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  2. Nomor Surat: Penting untuk pengarsipan internal dan pelaporan ke dinas tenaga kerja.
  3. Komparisi: Bagian yang menjelaskan siapa saja yang menandatangani kontrak (Direktur/HR Manager dan Karyawan).
  4. Klausul Pekerjaan: Penjelasan detail mengenai objek pekerjaan.
  5. Klausul Jangka Waktu: Menetapkan durasi kontrak secara pasti.
  6. Klausul Upah dan Fasilitas: Rincian finansial yang diterima karyawan.
  7. Klausul Tata Tertib: Kepatuhan terhadap aturan internal perusahaan.
  8. Klausul Pengakhiran Hubungan Kerja: Mengatur prosedur jika salah satu pihak ingin mengakhiri kontrak sebelum waktunya.
  9. Klausul Penyelesaian Perselisihan: Biasanya melalui musyawarah mufakat atau jalur hubungan industrial.
  10. Penutup dan Tanda Tangan: Dibubuhi materai yang cukup (sesuai aturan bea materai terbaru).

Pentingnya Pencatatan PKWT ke Disnaker

Sesuai dengan Pasal 14 PP 35/2021, pemberi kerja wajib mencatatkan PKWT secara daring (online) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT. Jika pencatatan daring belum tersedia, dilakukan secara tertulis di dinas ketenagakerjaan setempat paling lama 7 hari kerja.

Kegagalan dalam melakukan pencatatan memang tidak secara otomatis mengubah status karyawan menjadi tetap, namun hal ini menjadi nilai merah dalam audit kepatuhan ketenagakerjaan dan dapat memicu sanksi administratif bagi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan contoh PKWT perusahaan yang Anda buat segera didaftarkan melalui portal resmi Kemnaker.

Kesimpulan

Menyusun contoh PKWT perusahaan memerlukan ketelitian ekstra dalam menyelaraskan kebutuhan bisnis dengan regulasi perlindungan tenaga kerja. Dengan mengikuti pedoman UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, perusahaan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga membangun reputasi sebagai pemberi kerja yang kredibel dan transparan. Pastikan setiap draf kontrak selalu diperiksa kembali jika ada pembaruan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah agar operasional bisnis tetap berjalan lancar tanpa kendala hukum.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow