Cukai Rokok Batal Naik, Angin Segar Industri Tembakau?
Industri tembakau mendapat angin segar setelah pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kinerja sektor industri pengolahan tembakau yang sempat mengalami penurunan dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kinerja Industri Tembakau Tertekan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, kinerja industri pengolahan tembakau hanya tumbuh 0,11% secara tahunan pada periode Januari hingga September 2025. Akibatnya, sekitar 104.000 buruh di sektor ini kehilangan pekerjaan selama sembilan bulan pertama tahun lalu.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis, kinerja industri pengolahan tembakau akan membaik pada kuartal keempat 2025. "Saya punya keyakinan industri pengolahan tembakau akan lebih baik pada kuartal keempat 2025. Sebab, kebijakan Menteri Keuangan telah memperkuat sektor pengolahan tembakau," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di kantornya, Rabu (31/12).
Kebijakan Cukai Rokok Dievaluasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai rokok saat ini. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 setelah terus meningkat sejak tahun 2020 hingga 2025.
Purbaya mengakui bahwa kebijakan cukai rokok memiliki dua tujuan, yaitu meningkatkan pendapatan negara dan menekan konsumsi rokok. Namun, di sisi lain, kebijakan ini berdampak pada industri dan pekerja.
Menurut Purbaya, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) saat ini belum optimal karena memicu banyak PHK. Oleh karena itu, mitigasi risiko diperlukan agar kebijakan CHT tidak terlalu membebani industri.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata 57% tinggi amat, Fir’aun lu?” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Jumat (19/9).
Meski demikian, Purbaya belum memastikan apakah cukai rokok akan diturunkan di masa depan. Keputusan ini akan bergantung pada analisis kondisi lapangan terkait industri rokok.
Pemberantasan Rokok Ilegal Digencarkan
Selain tarif cukai, Purbaya juga menyoroti praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, termasuk peredaran pita cukai palsu. Ia menegaskan komitmennya untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Aturan Rokok Ilegal Segera Terbit
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, aturan untuk menekan peredaran rokok ilegal diperlukan karena kontribusinya mencapai sekitar 20% dari total rokok yang beredar di dalam negeri.
Untuk diketahui, angka peredaran rokok ilegal yang disampaikan Faisol lebih besar dari perhitungan Kementerian Keuangan sekitar 6,9% pada 2023. Faisol menargetkan aturan pengendalian rokok ilegal akan terbit dalam waktu dekat.
"Peraturan ini tidak ada hubungannya dengan penjualan cukai untuk rokok. Kami akan sampaikan konsep pengendalian rokok ilegal dalam aturan ini kalau sudah siap. Yang penting, aturan ini membuat pemerintah dapat mengendalikan rokok ilegal," kata Faisol dalam diskusi "Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau", Senin (29/9).
Dampak Kenaikan Cukai Sebelumnya
Berdasarkan data Kemenkeu, kontribusi rokok ilegal di pasar domestik terus meningkat sejak 2020, dari 3,03% pada 2019 menjadi 4,86%. Sementara itu, pemerintah menaikkan cukai rokok secara akumulatif sebesar 67,5% pada periode 2020-2024.
Produksi Rokok Menurun
Faisol menunjukkan bahwa kenaikan cukai tersebut berdampak pada penurunan produksi rokok sebesar 2,27% per tahun selama 2020-2024. Akibatnya, produksi rokok pada tahun lalu mencapai titik terendah dalam 10 tahun terakhir, yaitu sebesar 317,43 miliar batang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow