Indonesia Buka Keran Impor Bahan Baku Industri Pangan Hingga 4,86 Juta Ton

Indonesia Buka Keran Impor Bahan Baku Industri Pangan Hingga 4,86 Juta Ton

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia akan membuka keran impor komoditas pangan sebagai bahan baku industri pada tahun 2026 mendatang. Impor ini mencakup gula, daging, hasil perikanan, dan garam dengan total mencapai 4,86 juta ton.

Fokus Impor untuk Kebutuhan Industri

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, menyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada impor untuk memenuhi kebutuhan industri pada tahun 2026.

Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada usulan dari pelaku usaha yang telah diverifikasi oleh kementerian/lembaga teknis terkait, seperti Kemenperin, Kementerian Pertanian, dan Kementerian KKP. Tatang menyampaikan hal ini usai Rapat Penetapan Neraca Komoditas Pangan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

"Semua yang kita putuskan hari ini itu adalah usulan dari pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh teman-teman kementerian/lembaga teknis terkait, dalam hal ini ada Kemenperin, ada Kementerian Pertanian dan ada kementerian KKP," kata Tatang, Selasa (30/12/2025).

Kuota Impor Komoditas

Gula

Untuk komoditas gula, pemerintah akan membuka keran impor sebanyak 3.124.394 ton untuk gula industri dan 508.360 ton untuk gula Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Kawasan Berikat (KITE KB).

"Konsumsi kita nggak ada impor. Jadi untuk konsumsi kita tidak ada impor," ujarnya.

Daging Lembu

Kuota impor daging lembu untuk kebutuhan industri ditetapkan sebesar 17.097,95 ton, jauh lebih rendah dari usulan awal sebesar 297.097,95 ton.

Hasil Perikanan

Impor hasil perikanan untuk bahan baku industri ditetapkan sebesar 23.576,515 ton, termasuk hasil perikanan berbentuk kaleng hingga daging ikan segar.

Garam Industri

Kuota impor untuk garam industri khusus untuk industri chlor alkali plant (CAP) sebesar 1.188.147 ton.

Dengan demikian, total kuota impor untuk komoditas industri gula, daging lembu, hasil perikanan, dan garam mencapai 4.861.574 ton.

"Semoga keputusan ini itu bisa memenuhi daripada seluruh harapan baik industri. Kalau konsumsi kita hampir semuanya sudah swasembada," ujar Tatang.

Penetapan Kuota Impor Garam

Tatang menjelaskan bahwa penetapan kuota impor garam dilakukan setelah perhitungan untuk memastikan apakah produksi garam domestik telah mencukupi kebutuhan nasional. Jika produksi dalam negeri belum mencukupi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengusulkan penetapan keadaan tertentu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

"Kita punya Perpres untuk swasembada garam sehingga saat ini yang boleh impor adalah terkait dengan garam CAP. Tapi kalau untuk garam non-CAP seperti garam aneka pangan dan garam farmasi itu menggunakan mekanisme keadaan tertentu dulu, ditetapkan dulu dihitung dulu apakah produksi dalam negeri ini sudah bisa mencukupi atau tidak," jelas Tatang.

Rapat Koordinasi Kemenko Pangan

Kemenko Pangan akan menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kebijakan terkait impor garam. Penetapan keadaan tertentu akan menjadi dasar adanya kebutuhan impor tambahan. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kondisi keadaan tertentu tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow