Kantor Pajak Tetap Buka 2 Januari 2026, Layani Aktivasi Akun CoreTax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kantor pajak akan tetap buka pada hari Jumat, 2 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi akun coretax, sistem administrasi perpajakan yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Antisipasi Lonjakan Aktivasi Akun CoreTax
Menjelang pergantian tahun, DJP mencatat peningkatan kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk aktivasi akun coretax. Hal ini dikarenakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang baru, mulai tahun depan.
"Layanan Aktivasi di kantor pajak pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 tetap beroperasi," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli saat dihubungi detikcom, Rabu (31/12/2025).
Surat Pengumuman PENG-54/PJ.09/2025
DJP telah menerbitkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025. Surat ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap antrean panjang di KPP.
Imbauan Aktivasi Akun CoreTax Lebih Awal
Prinsip Aktivasi Akun
Aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan aktivasi lebih awal adalah langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi saat periode pelaporan SPT Tahunan.
Aktivasi Mandiri
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tutorial resmi yang tersedia melalui:
- Situs web https://pajak.go.id
- Akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI)
- Pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Asistensi di Kantor Pajak
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan agar pelayanan berjalan lancar dan antrean terkelola dengan baik.
Layanan Gratis dan Waspada Penipuan
Layanan Tidak Dipungut Biaya
Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis).
Waspada Penipuan
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow