Kantor Pajak Tetap Buka 2 Januari 2026, Layani Aktivasi Akun CoreTax

Kantor Pajak Tetap Buka 2 Januari 2026, Layani Aktivasi Akun CoreTax

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa kantor pajak akan tetap buka pada hari Jumat, 2 Januari 2026. Langkah ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi akun coretax, sistem administrasi perpajakan yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Antisipasi Lonjakan Aktivasi Akun CoreTax

Menjelang pergantian tahun, DJP mencatat peningkatan kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk aktivasi akun coretax. Hal ini dikarenakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang baru, mulai tahun depan.

"Layanan Aktivasi di kantor pajak pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 tetap beroperasi," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli saat dihubungi detikcom, Rabu (31/12/2025).

Surat Pengumuman PENG-54/PJ.09/2025

DJP telah menerbitkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025. Surat ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi terhadap antrean panjang di KPP.

Imbauan Aktivasi Akun CoreTax Lebih Awal

Prinsip Aktivasi Akun

Aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan aktivasi lebih awal adalah langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi saat periode pelaporan SPT Tahunan.

Aktivasi Mandiri

Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tutorial resmi yang tersedia melalui:

Asistensi di Kantor Pajak

Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan agar pelayanan berjalan lancar dan antrean terkelola dengan baik.

Layanan Gratis dan Waspada Penipuan

Layanan Tidak Dipungut Biaya

Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis).

Waspada Penipuan

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow