KLH Segel Toba Pulp, Kemenperin: Tak Langgar Aturan!

KLH Segel Toba Pulp, Kemenperin: Tak Langgar Aturan!

Smallest Font
Largest Font

Penyegelan konsesi PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memicu perbedaan pendapat antar-kementerian. KLH menduga INRU menjadi penyebab banjir di Sumatera Utara, sementara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai operasional perusahaan masih sesuai ketentuan lingkungan.

KLH dan Kemenperin Berselisih Pendapat

KLH menduga sebagian area konsesi INRU berkontribusi pada kerusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Namun, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan telah memeriksa dokumen INRU dan menilai perusahaan tidak melanggar ketentuan lingkungan dalam produksi.

"Mereka memberikan peta yang menginformasikan lokasi bencana dan konsesi Hutan Tanaman Industri mereka. Kalau dilihat, jalur DAS yang rusak dan mengakibatkan banjir tidak beririsan dengan INRU," kata Putu kepada Katadata.co.id, Rabu (31/12).

Konsesi HTI INRU di Sekitar DAS Batang Toru

Menurut laporan INRU, terdapat dua Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar DAS Batang Toru, yaitu HTI Habinsaran dan HTI Aek Raja. Mayoritas (67%) HTI milik INRU berada di topografi datar dan landai.

Kemenperin Klaim INRU Disiplin Kelola HTI

Putu menjelaskan bahwa INRU disiplin mengelola kayu dari HTI dengan skema tebang pilih tanam Indonesia (TPTI), yaitu menanam bibit baru setelah penebangan.

Sertifikasi Lingkungan Jadi Syarat Penjualan

INRU, sebagai produsen bubur kertas, memasok bahan baku ke industri seperti PT Asia Pacific Rayon dan PT Riau Andalan Pulp and Paper. Kedua perusahaan ini memiliki sertifikat lingkungan dari Programme for the Endorsement of Forest Certification.

Putu meyakini INRU disiplin menerapkan TPTI karena sertifikasi lingkungan menjadi syarat penjualan produknya. "INRU harus memiliki sertifikat lingkungan untuk menjual produknya. Selain itu, HTI milik INRU tidak ada di kawasan yang diduga menjadi sumber banjir di Sumatera Utara," katanya.

Penyegelan dan Verifikasi oleh Kementerian Kehutanan

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menyegel dan memverifikasi 11 entitas usaha terkait dugaan penyebab banjir di Sumatera. Empat di antaranya adalah korporasi berinisial PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan tujuh lainnya adalah Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Raja Juli menyatakan timnya melakukan verifikasi lapangan dan olah TKP di lokasi PT TBS/PT SN dan PLTA BT/PT NSHE, serta menemukan papan peringatan dari Satgas PKH.

Dugaan Tindak Pidana Pemanenan Hutan Ilegal

Berdasarkan penelusuran Katadata, terdapat empat perusahaan berbasis di Sumatera Utara dengan inisial yang disebutkan Raja Juli:

  • PT Agincourt Resources
  • PT Tri Bahtera Srikandi
  • PT Toba Pulp Lestari
  • PT North Sumatera Hydro Energi, PLTA Batang Toru

Diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin. Raja Juli sedang mengumpulkan barang bukti dugaan pembalakan liar oleh 11 entitas tersebut. Barang bukti ini akan menunjukkan jaringan ekosistem dan modus operandi penyebab banjir di Tapanuli Selatan.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow