Awasi Mamin Beralkohol, Sri Mulyani Ubah Aturan Cukai!

Awasi Mamin Beralkohol, Sri Mulyani Ubah Aturan Cukai!

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) melalui penyesuaian aturan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Aturan Baru Awasi Mamin Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC). Aturan yang mulai berlaku 1 Januari 2026 ini sekaligus mencabut PMK Nomor 226 Tahun 2014.

Beleid ini diterbitkan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan, menyederhanakan proses bisnis, serta mengakomodasi perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC seiring perkembangan dunia usaha. Demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (31/12/2025).

Perubahan dalam Aturan Baru

Penimbunan BKC

BKC yang belum dilunasi cukainya kini dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS) atau tempat penimbunan berikat (TPB). Sebelumnya, penimbunan hanya diizinkan di TPS.

Pemasukan BKC

Pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan wajib disertai dokumen cukai pengangkutan resmi dari otoritas cukai setempat dan wajib diberitahukan. BKC yang sudah dilunasi cukainya juga wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Setiap pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan wajib diberitahukan oleh pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan kepada kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan dan dilindungi dengan dokumen cukai, tulis Pasal 5 ayat (1).

Pengawasan Bea Cukai

Pejabat Bea Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap pemasukan atau pengeluaran BKC berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditentukan kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.

Dalam hal pengawasan dilakukan terhadap pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai berupa etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol, hasil pengawasan yang didapati oleh pejabat Bea dan Cukai menjadi dasar untuk membukukan dalam buku rekening barang kena cukai, tulis Pasal 6 ayat (4).

Pengangkutan BKC

Pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya, baik dalam kemasan eceran maupun curah, wajib dilindungi dokumen cukai.

Pengecualian Aturan

Terdapat beberapa pengecualian dalam aturan ini:

  • Produk tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional di dalam negeri, apabila dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket atau yang sejenis itu.
  • Minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
  • Impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai.
  • BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow