Aktivasi Akun Coretax ASN, DJP Perkuat Layanan Kantor Pajak

Aktivasi Akun Coretax ASN, DJP Perkuat Layanan Kantor Pajak

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merespons peningkatan kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait aktivasi akun Coretax dengan memperkuat layanan dan mengimbau aktivasi mandiri secara online.

Respons Ditjen Pajak Terhadap Lonjakan Aktivasi Coretax

Peningkatan kunjungan ini dipicu oleh Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 13 November 2025. SE ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mendaftar dan mengaktivasi akun wajib pajak serta membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Ditjen Pajak (Coretax DJP) mulai Tahun Pajak 2025.

Imbauan Aktivasi Mandiri dan Batas Waktu

Inti dari SE tersebut adalah permintaan kepada aparatur pemerintah untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP selambat-lambatnya 31 Desember 2025.

Menanggapi kondisi ini, Ditjen Pajak mengambil langkah proaktif. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya telah memperkuat layanan di sejumlah Kantor Pajak.

Pengumuman Resmi dan Langkah Antisipasi

Ditjen Pajak juga mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 pada 29 Desember 2025, yang menegaskan batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE).

Aktivasi Akun Coretax Dapat Dilakukan Secara Mandiri

Rosmauli menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan untuk dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP.

"Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan," terang Rosmauli kepada detikcom, Rabu (31/12/2025).

Pendampingan Bagi Wajib Pajak yang Mengalami Kendala

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak.

"Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal," terang Rosmauli.

Layanan Perpajakan Gratis dan Imbauan Waspada Penipuan

Dalam surat pengumuman Ditjen Pajak, ditegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya atau gratis.

Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow