Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Libatkan PPATK Usut Transaksi Keuangan

Kasus Dana Syariah Indonesia, OJK Libatkan PPATK Usut Transaksi Keuangan

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam dugaan kasus gagal bayar (galbay) *lender* PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini diambil setelah pertemuan OJK dengan Paguyuban Lender DSI di Jakarta pada Selasa (30/12/2025).

OJK Gandeng PPATK Telusuri Transaksi DSI

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa peran PPATK diperlukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI. Koordinasi ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap DSI.

"Kami akan melakukan *best effort* untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).

Komitmen OJK Lindungi Konsumen

Rizal menambahkan, pertemuan dengan *lender* DSI adalah bentuk komitmen OJK untuk melindungi konsumen dan telah melakukan berbagai upaya sesuai kewenangannya.

"Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana *lender* DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," imbuhnya.

Instruksi Tertulis OJK kepada DSI

OJK telah meminta Direksi, Komisaris, DPS, dan Pemegang Saham DSI untuk melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian dana *lender*, tertuang dalam instruksi tertulis OJK pada 10 Desember 2025.

Sanksi OJK kepada Dana Syariah Indonesia

Hingga saat ini, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI, termasuk sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Larangan Bagi DSI

Sanksi PKU melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari *lender* maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (*borrower*) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui *website*, aplikasi, atau media lainnya. DSI juga dilarang melakukan pengalihan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dana Lender yang Mengendap

Berdasarkan data Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia per 29 Desember 2025, terdapat dana mengendap sebesar Rp 1,35 triliun dari total *lender* sebanyak 4.708. Data ini diunggah di akun Instagram resmi @paguyubanlenderdsi.

Pertemuan OJK dan Paguyuban Lender DSI

Sebelumnya, OJK memfasilitasi pertemuan antara *lender* dan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas aduan publik terkait galbay imbal hasil DSI.

Penelusuran Transaksi Keuangan DSI

Fokus utama saat ini adalah penelusuran transaksi keuangan DSI dengan melibatkan PPATK untuk mengungkap aliran dana dan potensi pelanggaran hukum lainnya.

Upaya OJK dalam Kasus DSI

OJK berupaya maksimal dalam melindungi kepentingan konsumen dan memastikan penyelesaian masalah gagal bayar DSI sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow