Pengusaha Ritel Minta Pemda DKI Tinjau Ulang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Pengusaha Ritel Minta Pemda DKI Tinjau Ulang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Smallest Font
Largest Font

Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk meninjau kembali beberapa poin dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR), termasuk larangan pemajangan produk rokok di toko ritel, guna menghindari potensi masalah baru dan kerugian bagi pedagang.

HIPPINDO Soroti Pelarangan Pemajangan Rokok

Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, menyoroti potensi masalah yang timbul akibat pelarangan pemajangan rokok di ritel. Ia menekankan pentingnya mitigasi risiko agar larangan tersebut tidak justru memicu peredaran rokok ilegal.

"Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerap tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang," kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/12/2025).

Fokus pada Pemberantasan Rokok Ilegal

HIPPINDO menekankan bahwa perhatian dan upaya seharusnya lebih difokuskan pada pemberantasan rokok ilegal, sejalan dengan arahan Menteri Keuangan.

Keberlangsungan Usaha Ritel Harus Dipertimbangkan

Budihardjo juga menekankan perlunya pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan keberlangsungan usaha ritel modern. Ia menyinggung pentingnya mematuhi proses hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya. Itu yang harus benar-benar dipikirkan. Termasuk di dalamnya terkait larangan penjualan dan larangan pemajangan," ujar Budihardjo.

Rekomendasi Kemendagri terkait Ranperda KTR

Hasil Fasilitasi Ditjen Otda Kemendagri merekomendasikan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok karena tidak memiliki dasar hukum, serta pengecualian larangan menjual dan/atau membeli rokok di tempat umum untuk tempat umum yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.

Kekhawatiran HIPPINDO Terhadap Ranperda KTR

HIPPINDO khawatir bahwa Ranperda KTR yang terlalu ketat dan restriktif akan sulit diimplementasikan dan berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.

"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada," lanjut Budihardjo.

Komitmen Ritel dalam Mencegah Penjualan Rokok ke Anak-anak

HIPPINDO menegaskan komitmen pelaku usaha ritel untuk mematuhi peraturan yang ada, termasuk mencegah penjualan rokok kepada anak-anak.

Harapan HIPPINDO terhadap Pembuat Kebijakan

HIPPINDO berharap pembuat kebijakan dapat bersikap bijaksana dan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan sebelum mengesahkan Ranperda KTR.

"Kami akan tetap kawal Ranperda KTR ini. Jangn industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit. Bikin aturan baru justru justru bisa memicu pertambahan rokok ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan," tutupnya.

Pengawasan Terhadap Ranperda KTR

HIPPINDO akan terus mengawasi perkembangan Ranperda KTR untuk memastikan keberlangsungan industri legal yang taat aturan.

Kontribusi HIPPINDO terhadap Perekonomian

HIPPINDO saat ini menaungi 203 ritel modern dengan 800 ribu pekerja, yang dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian melalui penyerapan tenaga kerja.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow