Kejagung Hukum Berat 69 Jaksa dan ASN Sepanjang 2025 karena Langgar Disiplin

Kejagung Hukum Berat 69 Jaksa dan ASN Sepanjang 2025 karena Langgar Disiplin

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi berat kepada 69 jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kejaksaan sepanjang tahun 2025. Sanksi ini diberikan sebagai wujud penegakan disiplin internal institusi.

Sanksi Berat bagi Jaksa dan ASN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa hukuman berat yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pencopotan jabatan struktural hingga pencabutan status sebagai jaksa.

Menurut Anang, hukuman terberat adalah ketika seorang jaksa dicopot dari jabatannya dan sekaligus dicabut kewenangannya sebagai jaksa.

"Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu," kata Anang saat konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Rabu (31/12).

Prosedur Pemberhentian Sementara

Jaksa yang terjerat perkara pidana akan diberhentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kebijakan ini diterapkan sebagai asas kehati-hatian.

Anang menambahkan, pemberhentian sementara dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya hukum yang membebaskan terdakwa.

"Pecat diberhentikan sementara, menunggu putusan inkrah. Takutnya sewaktu upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti," ujarnya.

Total Sanksi yang Dijatuhkan Kejagung

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi kepada total 157 jaksa dan ASN. Rinciannya, 101 jaksa dan 56 ASN (non-jaksa).

Jenis Hukuman Disiplin

Dari total sanksi, 44 kasus mendapat hukuman disiplin ringan, 44 kasus sedang, dan 69 kasus berat.

Tindakan Tegas Kejaksaan Agung

Komitmen pada Disiplin Internal

Penjatuhan sanksi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin internal dan memastikan integritas para jaksa serta ASN di lingkungan kejaksaan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Kejaksaan Agung berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, termasuk penindakan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggotanya.

Evaluasi Kinerja Berkelanjutan

Penegakan disiplin ini juga menjadi bagian dari evaluasi kinerja berkelanjutan di lingkungan Kejaksaan Agung, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow