Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Penjelasan Menkeu!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami perubahan di tahun 2026. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dan belum menunjukkan pertumbuhan signifikan di atas 6%.
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Berubah
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perubahan iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil tumbuh di atas 6%.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari, kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat pekerjaan lebih mudah. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.
Purbaya menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang kuat akan menjadi indikator kemampuan masyarakat untuk menanggung penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.
"Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," terang Purbaya.
Sistem KRIS dan Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap yang berlaku saat ini (kelas 1, 2, dan 3).
Selama masa transisi menuju KRIS, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Artinya, peserta masih membayar iuran berdasarkan kategori kelas yang berlaku.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kategori Peserta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Pemerintah
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah bulanan.
Rinciannya, 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran untuk kategori ini sama dengan PPU di sektor pemerintah, yakni 5% dari gaji atau upah, dengan rincian pembayaran yang serupa: 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Iuran Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, adalah 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja.
Iuran Bagi Kerabat Lainnya dan Bukan Pekerja
Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja, perhitungan iuran bervariasi.
Kelas III
Rp 42.000 per bulan dengan manfaat perawatan di ruang kelas III.
Mulai Juli 2020, peserta Kelas III membayar iuran Rp 25.500, dan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500.
Pada Januari 2021, iuran kelas III naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000.
Kelas II
Rp 100.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas II.
Kelas I
Rp 150.000 per bulan untuk perawatan di ruang kelas I.
Iuran untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran dan perintis kemerdekaan, besaran iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow