Lifting Minyak Bumi 2025 Lampaui Target APBN, Sentuh 605 Ribu Barel
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) tahun 2025 mencapai 605 ribu barel per hari, melampaui target yang ditetapkan dalam APBN.
Lifting Minyak Bumi Lampaui Target
Capaian lifting minyak bumi tahun 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024. Menteri Bahlil menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak dalam mencapai target ini.
"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terobosan-terobosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Strategi Peningkatan Produksi Migas
Bahlil menjelaskan, capaian ini diraih berkat pemanfaatan teknologi mutakhir dalam meningkatkan produksi migas, termasuk fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), dan horizontal drilling di lapangan-lapangan yang sudah ada. Selain itu, reaktivasi sumur-sumur yang tidak aktif juga berkontribusi signifikan.
Pemanfaatan Teknologi Mutakhir
Penerapan teknologi seperti fracking dan EOR menjadi kunci dalam mengoptimalkan produksi dari lapangan-lapangan migas yang sudah ada.
Reaktivasi Sumur Tua
Sumur-sumur yang sebelumnya tidak aktif kembali dioptimalkan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas.
Fokus Eksplorasi di Indonesia Timur
Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, khususnya di wilayah Indonesia Timur. Skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik ditawarkan untuk menarik investasi di sektor ini.
Kebijakan Migas Pro Rakyat
Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas yang berpihak pada masyarakat, salah satunya melalui pengaturan tata kelola sumur masyarakat.
Bahlil mengatakan, program ini bertujuan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan keselamatan pertambangan migas.
Legalitas dan Produktivitas Sumur Rakyat
Hasil inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif.
Potensi Lapangan Kerja Baru
Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," tutur Bahlil.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow