KKP Moratorium Izin Kapal di Muara Angke Akibat Overkapasitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin kapal penangkap ikan yang beroperasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kolam pelabuhan yang sudah melebihi kapasitas tampung ideal.
Moratorium Izin Kapal untuk Atasi Overkapasitas
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa moratorium ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta pengelola PPN Muara Angke.
"Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Pengelola PPN Muara Angke beberapa waktu lalu, mengingat kolam pelabuhan sudah melebihi kapasitas ideal" ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).
KKP juga akan melakukan pengecekan dan pendataan ulang pelabuhan perikanan yang mengalami overkapasitas. Tujuannya adalah untuk mengatur dan meratakan operasional kapal sesuai standar dan aturan yang berlaku.
Penataan Pelabuhan Nizam Zachman Jakarta
Selain PPN Muara Angke, KKP juga akan menata kembali Pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang dinilai sudah overkapasitas dan terkesan kumuh.
"Ini termasuk pelabuhan Nizam Zachman Jakarta yang akan ditata kembali karena sudah over kapasitas sehingga terkesan kumuh dan tidak layak serta memenuhi standar pelabuhan yang modern,aman, nyaman, higienis. Negara akan mengatur hal tersebut di tahun 2026 ini," tambahnya.
Data Perizinan Kapal di Muara Angke
Berdasarkan data perizinan, saat ini tercatat 2.564 kapal yang berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, tidak semua kapal aktif melakukan bongkar muat di pelabuhan. Sebagian besar kapal hanya singgah untuk keperluan administrasi dan pengisian logistik.
Kondisi Fisik PPN Muara Angke
Kolam PPN Muara Angke memiliki luas 63.993 meter persegi dengan panjang dermaga keseluruhan 1.215 meter. Dermaga utama memiliki panjang 915 meter, sedangkan dermaga Kali Adem sepanjang 300 meter. Saat ini, dermaga Kali Adem mengalami pendangkalan sehingga tidak maksimal untuk tambat dan labuh kapal.
Modus Operandi Kapal di Muara Angke
Direktur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, mengungkapkan bahwa mayoritas kapal yang masuk ke PPN Muara Angke tidak membawa hasil tangkapan. Kapal-kapal tersebut datang untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi dan mengisi perbekalan sebelum kembali melaut.
"Kita juga menemukan banyak kapal dalam kondisi mangkrak yang berada di kolam pelabuhan dan tercatat memiliki izin usaha perikanan (SIUP) yang aktif dan belum dilakukan penghapusan. Kita akan lakukan pendataan yang berkoordinasi dengan dinas setempat," ujarnya.
Pendataan Kapal Mangkrak
KKP akan berkoordinasi dengan dinas setempat untuk mendata kapal-kapal mangkrak yang masih memiliki izin usaha perikanan (SIUP) aktif dan belum dihapuskan.
Pengembangan Pelabuhan Perikanan Karangsong
Sebagai solusi alternatif, KKP akan mengembangkan Pelabuhan Perikanan Karangsong di Indramayu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke dan meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan.
Karangsong Jadi Alternatif
Pengembangan Pelabuhan Perikanan Karangsong diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan di Muara Angke.
Tujuan Pengembangan Pelabuhan Alternatif
Pengembangan pelabuhan alternatif bertujuan untuk mengurangi kepadatan di PPN Muara Angke sekaligus meningkatkan pemerataan aktivitas perikanan di wilayah lain.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow